Secara umum sarana dan prasarana adalah alat penunjang keberhasilan
suatu proses upaya yang dilakukan di dalam pelayanan publik, karena
apabila kedua hal ini tidak tersedia maka semua kegiatan yang dilakukan
tidak akan dapat mencapai hasil yang diharapkan sesuai dengan rencana.
Moenir (1992 : 119) mengemukakan bahwa sarana adalah segala jenis
peralatan, perlengkapan kerja dan fasilitas yang berfungsi sebagai alat
utama/pembantu dalam pelaksanaan pekerjaan, dan juga dalam rangka
kepentingan yang sedang berhubungan dengan organisasi kerja. Pengertian
yang dikemukakan oleh Moenir, jelas memberi arah bahwa sarana dan
prasarana adalah merupakan seperangkat alat yang digunakan dalam suatu
proses kegiatan baik alat tersebut adalah merupakan peralatan pembantu
maupun peralatan utama, yang keduanya berfungsi untuk mewujudkan tujuan
yang hendak dicapai.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar